Layanan SIM Keliling Banyuwangi |
SIMLing Banyuwangi - SIM alias Surat Ijen Mengemudi yang masa berlakunya hampir habis, mau tidak mau harus diperpanjang, agar tidak kena tilang saat ada ada razia. Salah satunya melalui layanan SIMLing.
Berkas-berkas tersebut dimasukkan/disatukan dalam map. Ketika mobil SIMLing datang dan petugas sudah bersiap, berkas tersebut akan ditumpuk di meja petugas.
Selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas-berkas pemohon. Yang belum lengkap akan dipanggil dan diminta melengkapi kekurangannya.
Berkas yang sudah memenuhi syarat dipisahkan, dan selanjutnya pemohon akan dipanggil satu-persatu untuk menjalani test psikologi di bagian terpisah di lokasi SIMLing.
Untuk test psikologi ini pemohon mengisi lembaran form berisi pertanyaan dan dikenakan biaya tersendiri.
Setelah diisi lengkap form tersebut dikembalikan ke petugas dan pemohon mendapatkan surat keterangan dan disatukan dengan berkas dalam map tadi.
Selanjutnya berkas yang sudah lengkap tersebut dikembalikan ke petugas dan mendapat nomor antrian.
Selain melalui SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), warga Banyuwangi juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM, melalui layanan mobil SIM keliling atau disingkat SIMLING.
Lihat : Mengenal SATPAS Banyuwangi
Lalu seperti apa SIM Keliling itu, bagaimana cara memperpanjang SIM lewat SIMLing, apa saja persyarannya dan berapa biayanya ? Berikut informasi selengkapnya.
Apa Itu SIM Keliling Banyuwangi
SIMLing atau SIM Keliling Banyuwangi adalah layanan keliling yang diberikan oleh Polresta Banyuwangi untuk memberikan kemudahan bagi pemegang SIM kendaraan bermotor di Banyuwangi untuk memperpanjang masa berlakunya.
Sesuai namanya, SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM ini dilakukan dengan cara berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lain di berbagai wilayah Banyuwangi yang cukup jauh dari Banyuwangi kota.
Jadi fungsi layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis, sedangkan bagi kamu yang akan membuat SIM baru, tidak bisa melalui layanan SIM keliling.
Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebaiknya jangan menunggu sampai masa berlaku SIM hampir habis baru memperpanjang. Jika memperpanjang SIM lewat SIMLing, maksimal 1 bulan sebelum masa berlakunya habis, kamu harus mengurusnya.
Hal ini karena layanan mobil SIMLing memiliki jadwal tertentu, bukan merupakan layanan reguler yang ada setiap hari.
Jika terlanjur masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Pembuatan SIM baru bagi warga Banyuwangi hanya bisa dilakukan di SATPAS Banyuwangi, yang berlokasi di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi.
Pembuatan SIM baru bagi warga Banyuwangi hanya bisa dilakukan di SATPAS Banyuwangi, yang berlokasi di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi.
Cara memperpanjang SIM lewat layanan mobil keliling Banyuwangi
Untuk memperpanjang SIM lewat layanan mobil keliling Banyuwangi, ada sejumlah ketentuan yang sebelumnya perlu diperhatikan. Baik menyangkut persyaratan, jadwal, lokasi dan biaya perpanjangan SIM lewat layanan SIMLing.
Persyaratan Perpanjangan SIM Lewat SIMLing
Layanan SIMLing Banyuwangi hanya diperuntukan bagi pemegang SIM A dan C yang diterbitkan di wilayah Polresta Kabupaten Banyuwangi yang masa berlakunya hampir habis dan akan diperpanjang lagi.
Sedangkan SIM yang diterbitkan di wilayah selain Banyuwangi tidak bisa dilayani perpanjangannya melaui layanan SIMLing Banyuwangi.
Selain itu pemegang SIM A dan C yang sudah mati atau lewat masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang lewat SIMLing Banyuwangi.
Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang SIM Lewat SIMLing Banyuwangi adalah sebagai berikut :
1. Membawa SIM yang masih berlaku.
2. KTP atau SUKET ( Surat Keterangan Pengganti e-KTP ) yang masih berlaku, foto kopi 3 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas
4. Surat keterangan psikologi
5. Map untuk menyimpan berkas.
Untuk surat keterangan sehat bagi pemohon yang tidak sempat mengurusnya, bisa diperoleh di lokasi SIMLing. Sedangkan Surat Keterangan Psikologi diperoleh setelah melakukan tes psikologis di lokasi SIM Keliling Banyuwangi.
Jadwal SIMLING Banyuwangi
Layanan SIMLing Banyuwangi tidak berlangsung setiap hari maupun setiap hari kerja, melainkan ada jadwalnya tersendiri. Jadi tidak setiap saat warga bisa memanfaatkan layanan ini.
Jadwal bagi SIM Keliling Banyuwangi akan menyesuaikan dengan kondisi dan pertimbangan tertentu, misalnya adanya hari-hari besar atau libur nasional yang tiap bulan berbeda-beda, karena itu waktunya pun tidak sama setiap bulannya.
Untuk mengetahui jadwal mobil SIM Keliling Banyuwangi terdekat dan terbaru, masyarakat bisa mengikutinya di grup Facebook Polresta Banyuwangi And Friends ataupun melalui akun Instagram @satlantas_polrestabanyuwangi.
Lokasi SIMLing Banyuwangi
Sama seperti jadwalnya, lokasi SIMLing Banyuwangi juga tidak selalu tetap, melainkan dimungkinkan bisa berubah atau berbeda urutannya dari waktu ke waktu. Tentunya pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Banyuwangi, memiliki pertimbangan sendiri soal ini.
Namun berdasarkan pengalaman selama ini, lokasi SIM Keliling di Kabupaten Banyuwangi berada di kantor Kecamatan yang berada di wilayah Selatan dan Barat Banyuwangi. Selain itu juga Kecamatan Wongsorejo yang lokasinya cukup jauh dari kota Banyuwangi.
Hal ini kemungkinan untuk menjangkau warga yang lokasinya dianggap cukup jauh jika harus melakukan perpanjangan SIM ke Banyuwangi kota.
Namun mengingat keterbatasan petugas dan pertimbangan efisiensi, maka tidak semua kecamatan dijangkau oleh layanan perpanjangan SIM keliling.
Mobil SIM Keliling di Banyuwangi hanya stay di beberapa kecamatan, sehingga warga bisa memilih layanan ini di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.
Ada beberapa lokasi layanan SIMLing Banyuwangi. Sejauh ini layanan mobil SIM Keliling Banyuwangi mengambil lokasi di kantor Kecamatan Gambiran, Singojuruh, Siliragung, Muncar, rest area Cerung-Krikilan, dan Kalibaru.
Biaya Perpanjangan SIM Lewat SIMLing Banyuwangi
Pembayaran biaya atau tarif perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar :
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Selain biaya tersebut, pemohon yang melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi SIMLing dikenakan biaya Rp 30.000 dan untuk tes psikologis ada biaya Rp 50.000.
Proses Pelaksanaan Perpanjangan SIM Lewat SIMLing Banyuwangi
Proses pelaksanaan perpanjangan SIM melalui layanan mobil SIM Keliling Polresta Banyuwangi dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut.
Bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C Banyuwangi lewat layanan SIMLing, sebaiknya sudah hadir sebelum waktu yang ditetapkan.
Waktu pelayanan SIM Keliling Banyuwangi berlangsung mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Sebaiknya dari rumah sudah sarapan dulu, berpakaian sopan dan jangan lupa membawa berkas persyaratan yang diperlukan seperti telah disebut sebelumnya.
Selama Pandemi Covid-19, pemohon perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan jaga jarak.
Berkas-berkas tersebut dimasukkan/disatukan dalam map. Ketika mobil SIMLing datang dan petugas sudah bersiap, berkas tersebut akan ditumpuk di meja petugas.
Selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas-berkas pemohon. Yang belum lengkap akan dipanggil dan diminta melengkapi kekurangannya.
Berkas yang sudah memenuhi syarat dipisahkan, dan selanjutnya pemohon akan dipanggil satu-persatu untuk menjalani test psikologi di bagian terpisah di lokasi SIMLing.
Untuk test psikologi ini pemohon mengisi lembaran form berisi pertanyaan dan dikenakan biaya tersendiri.
Setelah diisi lengkap form tersebut dikembalikan ke petugas dan pemohon mendapatkan surat keterangan dan disatukan dengan berkas dalam map tadi.
Selanjutnya berkas yang sudah lengkap tersebut dikembalikan ke petugas dan mendapat nomor antrian.
Berikutnya petugas akan memanggil satu-persatu pemohon untuk membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku di loket kasir SIMLing.
Pada tahap akhir, pemohon akan mendapat panggilan oleh petugas untuk melakukan pemotretan, tanda tangan dan perekaman sidik jari didalam mobil SIMLing.
Pada tahap akhir, pemohon akan mendapat panggilan oleh petugas untuk melakukan pemotretan, tanda tangan dan perekaman sidik jari didalam mobil SIMLing.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka SIM baru telah selesai dan pemohon bisa meninggalkan lokasi SIMLing.
Demikian info Cara Memperpanjang SIM Lewat Layanan Mobil SIMLing Banyuwangi, lengkap dengan jadwal, lokasi, biaya dan proses pelaksanaannya. Semoga bermanfaat bagi warga masyaraka Banyuwangi yang membutuhkannya.
0 komentar:
Posting Komentar