BERLIBUR AKHIR TAHUN 2020 KE BANYUWANGI TIDAK PERLU RAPID TEST ANTIGEN. INI PENJELASANNYA

De Djawatan Benculuk, salah satu tujuan wisata favorit di Banyuwangi selatan.

Rapid Test ke Banyuwangi? - Berlibur akhir tahun 202 di Banyuwangi, wisatawan tidak perlu melakukan rapid test antigen, meskipun saat ini berlaku aturan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 disebutkan, perjalanan dalam antar-pulau dan antar-provinsi/kabupaten/kota menggunakan transportasi udara dan kereta api wajib menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun wisatawan yang mengunjungi Banyuwangi tidak ada pemeriksaan dan syarat wajib membawa hasil negatif rapid test antigen. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda.

Pertimbangannya, hampir seluruh transportasi umum yang menuju ke Banyuwangi sudah menerapkan ketentuan harus rapid atau swab. Maka otomatis yang ke Banyuwangi sebagian besar sudah memenuhi imbauan pemerintah, meskipun Pemda Banyuwangi tidak mengambil kebijakan itu.

Karena itu Banyuwangi siap menyambut kedatangan wisatawan dari mana pun.

“Dari mana saja boleh, tidak ada (larangan) dari zona merah. Sejauh ini menurut pantauan kami, kalau mereka tiba dari luar kota, mereka sudah membawa rapid,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Begitu juga bagi yang menginap di hotel, Bram mengungkapkan, sebagian besar sudah melakukan rapid test terlebih dahulu.

Namun, hal ini karena adanya aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak Selasa hingga 8 Januari 2021.


Sementara untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.

Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

“Yang darat, seyogyanya sebelum berangkat ke Banyuwangi cek kesehatan masing-masing dengan swab atau rapid, meski Pemda Banyuwangi tidak terapkan aturan tersebut,” ujar Bram.

Pengisian e-HAC Indonesia pun wajib dilakukan bagi seluruh pelaku perjalanan melalui seluruh moda transportasi, kecuali kereta api.

Kendati Pemda Banyuwangi tidak memiliki kebijakan tersebut, dia menuturkan bahwa seluruh jajaran di Banyuwangi, termasuk Satgas Penanangan Covid-19 akan segera bertindak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Standar operasional prosedur terkait tindakan cepat yang berhubungan dengan protokol kesehatan yang berlaku bagi para pelaku pariwisata pun sudah ada.

“Kami juga koordinasi dengan teman-teman di kesehatan,” imbuh Bram. (Kompas.com)


Artikel BANYUWANGI BAGUS Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top