De Djawatan Benculuk, salah satu tujuan wisata favorit di Banyuwangi selatan. |
Rapid Test ke Banyuwangi? - Berlibur akhir tahun 202 di Banyuwangi, wisatawan tidak perlu melakukan rapid test antigen, meskipun saat ini berlaku aturan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama
Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19
disebutkan, perjalanan dalam antar-pulau dan antar-provinsi/kabupaten/kota
menggunakan transportasi udara dan kereta api wajib menggunakan rapid test
antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun wisatawan yang mengunjungi Banyuwangi tidak ada
pemeriksaan dan syarat wajib membawa hasil negatif rapid test antigen. Hal ini
ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda.
Pertimbangannya, hampir seluruh transportasi umum yang
menuju ke Banyuwangi sudah menerapkan ketentuan harus rapid atau swab. Maka
otomatis yang ke Banyuwangi sebagian besar sudah memenuhi imbauan pemerintah,
meskipun Pemda Banyuwangi tidak mengambil kebijakan itu.
Karena itu Banyuwangi siap menyambut kedatangan wisatawan
dari mana pun.
“Dari mana saja boleh, tidak ada (larangan) dari zona merah.
Sejauh ini menurut pantauan kami, kalau mereka tiba dari luar kota, mereka
sudah membawa rapid,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Begitu juga bagi yang menginap di hotel, Bram mengungkapkan,
sebagian besar sudah melakukan rapid test terlebih dahulu.
Namun, hal ini karena adanya aturan wajib rapid test antigen
dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE)
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak Selasa hingga
8 Januari 2021.
Baca juga : Info Perjalanan ke Banyuwangi
Sementara untuk perjalanan melalui jalur laut dengan
pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau pelabuhan domestik dalam satu
wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.
Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi
darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen
paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Yang darat, seyogyanya sebelum berangkat ke Banyuwangi cek
kesehatan masing-masing dengan swab atau rapid, meski Pemda Banyuwangi tidak
terapkan aturan tersebut,” ujar Bram.
Pengisian e-HAC Indonesia pun wajib dilakukan bagi seluruh
pelaku perjalanan melalui seluruh moda transportasi, kecuali kereta api.
Kendati Pemda Banyuwangi tidak memiliki kebijakan tersebut,
dia menuturkan bahwa seluruh jajaran di Banyuwangi, termasuk Satgas Penanangan
Covid-19 akan segera bertindak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Standar operasional prosedur terkait tindakan cepat yang
berhubungan dengan protokol kesehatan yang berlaku bagi para pelaku pariwisata pun
sudah ada.
“Kami juga koordinasi dengan teman-teman di kesehatan,”
imbuh Bram. (Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar